Rhodoy R. Ediyansyah

Kamis, 29 Oktober 2020

Apa yang Dipertimbangkan Perusahaan untuk Memilih Law Firm?

Rhodoy.com - Beberapa perusahaan besar di Indonesia menggunakan jasa Law Firm dalam mengurus bisnisnya agar dapat berjalan dengan lancar. Pergerakan bisnis bersifat dinamis membuat perusahaan menjaga reputasinya dan valuasi dari nama perusahaan itu sendiri. Ini tujuannya demi menarik ketertarikan para investor untuk mempercayakan sebagian kekayaannya sebagai investasi. Untuk itulah perusahaan membutuhkan Law Firm agar semua proses pengembangan bisnis dapat terlindungi serta aman bagi pihak manapun di masa mendatang. Namun, sebelum perusahaan memilih Indonesia Law Firm sebagai pihak ketiga yang memberikan jasa hukum untuk membantu perusahaan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan beberapa perusahaan untuk menggunakan Law Firm sebagai konsultan hukumnya. 

Law Firm

Kebutuhan Perusahaan

Kebutuhan perusahaan menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih Law Firm. Ada hal-hal dalam kebutuhan perusahaan yang dipercayakan kepada Law Firm yang berpengalaman dalam melakukannya, seperti melakukan legal due diligence, menganalisis hak kekayaan intelektual bagi perusahaan, mengurus merger dan akuisisi dengan pihak lain dan lain-lain. 

Di Indonesia sendiri, legal due diligence salah satu yang selalu dilakukan oleh beberapa perusahaan untuk memeriksa dokumen serta legalitas mereka apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan bantuan Indonesia Law Firm. Dari beberapa fakta di lapangan, perusahaan menggunakan Indonesia Law Firm dalam hal legal due diligence agar mengurangi risiko maupun membantu beberapa perusahaan yang tidak memiliki pengalaman dalam legal due diligence. Hal ini juga berlaku sama kepada kebutuhan perusahaan lainnya yang membutuhkan jasa Law Firm.


Kualitas 

Kualitas Law Firm sudah pasti menjadi bahan pertimbangan perusahaan dalam memilih Law Firm. Biasanya kualitas ini dapat dilihat oleh perusahaan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan lainnya yang telah menggunakan jasa Law Firm. Kualitas ini muncul berdasarkan dari rasa kepuasan layanan yang diberikan Law Firm kepada perusahaan. Kepuasan layanan yang dimaksud, seperti penyelesaian pekerjaan yang tepat, akurat serta memberikan ketepatan pelaksanaan saran dari Law Firm terhadap kebijakan suatu perusahaan. 


Harga Kompetitif

Selanjutnya, jika perusahaan sudah menemukan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, maka perusahaan akan melihat harga sebagai bahan pertimbangan lanjutan. Harga jasa dari Law Firm pada umumnya akan disesuaikan dengan anggaran yang sudah ditetapkan perusahaan. Banyak perusahaan yang berprinsip “lebih baik kualitas tinggi dengan harga rendah daripada kualitas tinggi harga tinggi”. Harga-harga yang diberikan Law Firm juga biasanya akan disesuaikan dengan scope pekerjaan mereka yang tertuang dalam proposal penawaran jasa hukum kepada perusahaan. Penentuan harga ini juga tidak menutup kemungkinan adanya tawar-menawar antara perusahaan dengan Law Firm.


Pengalaman

Jam terbang atau pengalaman memang menjadi pembeda besar. Pengalaman tentunya akan membuat perbedaan besar dari segi kehandalan dalam menangani berbagai kasus hukum. Semakin besar pengalaman suatu Indonesia Law Firm, semakin besar pula kemampuannya. Untuk itulah penting dalam mempertimbangkan apakah Law Firm yang bersangkutan memiliki pengalaman yang baik atau tidak. 

Hal-hal di atas adalah pertimbangan perusahaan pada umumnya untuk memilih Law Firm guna memperlancar bisnis suatu perusahaan. Jika hal di atas sudah terpenuhi bagi perusahaan, maka akan menjadi ketertarikan bagi perusahaan untuk menggunakan kembali jasa Law Firm yang sama dan mungkin saja menggunakan Indonesia Law Firm tersebut sebagai retainer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ingat boss sebelum berkomentar, baca ini dulu
1. Komentar yang relevan dengan tulisan
2. Dilarang live link, komentar yang terdapat link aktif report SPAM, link non aktif tidak akan dikunjungi balik.
3. Dilarang promosi dalam bentuk apapun
4. Dilarang berkomentar SARA, Po*n, J*di, dll
5. Apabila melanggar dihapus dan dilaporkan sebagai SPAM ke Google
6. Tidak perlu nulis link di komentar, yang sudah komentar akan saya kunjungi balik lewat profi google anda.
7. Komentar yang hanya seadanya seperti "Mantab Gan", "Nice Info", dll tidak akan dikunjungi balik.