![]() |
Hormat Bendera |
Terkadang bagi seorang pelajar tidak mengikuti upacara bendera akan mendapatkan hukuman karena dianggap tidak menghormati Negaranya. Jangankan tidak ikut serta, tidak mengangkat tangan di kepala saat upacara berlangsung saja sudah membuat seseorang dipandang tidak mencintai Negerinya. Padahal tidak demikian yang sebenarnya terjadi, tidak mengangkat tangan kepada bendera tidak bisa diartikan sebagai bentuk apatis terhadap Negara ini. Jiwa Nasionalisme dapat tumbuh dengan cara-cara yang lebih esensial semacam mempelajari sejarah para pejuang Negara ini, berbahasa Indonesia dengan rapi, ataupun menghafal lagu-lagu Nasional dan yang lainnya adalah bentuk Nasionalime yang bisa ditunjukan terhadap Negeri ini.
Seperti yang diketahui bahwa nilai esensial dari bangsa Jepang menghormat kepada matahari adalah untuk menghormati wujud yang dianggap dewa. Padahal di Indonesia beberapa aliran kepercayaan mayoritas tidak memperkenankan bagi umatnya menyembah sesuatu yang tidak hidup atau berwujud. Dalam hukum Islam jelas sekali seseorang yang menyembah zat selain Allah swt. dapat dikatakan musrik karena dianggap menyekutukan. Menyembah sesuatu yang dapat dilihat wujudnya maupun dirasakan keberadaannya, dalam hal ini matahari sudah termasuk sebagai bentuk syirik yang tanpa disadari bisa menyia-nyiakan ibadah yang pernah kita lakukan, bahkan hanya untuk hormat sekalipun.
Hormat kepada bendera tanpa mengangkat tangan
Ketika upacara berlangsung lazimnya semua orang bersiap dalam sikap tegak sempurna dengan tangan yang diangkat sejajar dengan kepalanya. Tetapi sebenarnya sikap seperti ini bukanlah yang dituntut oleh undang-undang yang ada. Bahkan seorang wakil presiden semacam Bung Hatta maupun Jusuf Kalla pernah mengikuti upacara kemerdekaan dengan tanpa mengangkat tangannya ke kepala. Apakah sikap seperti ini menginterpretasikan ketidakcintaan mereka kepada Indonesia? Sama sekali tidak. Aturan daripada tatacata ketika pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia pada dasarnya telah diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958 pasa 20 mengenai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia yang berisi sebagai berikut:
“ Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadap muka bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi membuat hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.”
Intinya adalah bahwa bersikap nasionalisme tidak harus dengan menunjukan hormat dimana tangan diangkat di kepala. Selain merupakan pantangan menurut agama, sikap hormat tangan kepada bendera yang berada pada arah matahari-pun tidak diwajibkan dalam yuridis Indonesia. Terpenting adalah memahami secara mendalam nilai-nilai luhur kebudayaan Negeri ini yang bisa menciptakan jiwa nasionalisme yang teguh bagi pribadi diri sendiri.
saya hendak bertanya tentang cara hormat, ini menyangkut tugas yang saya dapat dari universitas.
BalasHapuspertanyaan saya adalah: apa perbedaan cara penghormatan dengan cara meletakan jari2 dikepala dan cara penghormatan dengan meletakkan tangan di dada, mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya. terimakasih.