Rhodoy R. Ediyansyah

Sabtu, 24 November 2018

Jenis Tarif Pajak dan Cara Perhitungannya

rhodoy.com - Tarif pajak adalah pengenaan besarnya kecilnya suatu pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak atau subjek pajak kepada pihak yang ditanggungkan (objek pajak). Wajib Pajak sendiri adalah semua pihak yang memiliki kewajiban serta hak perpajakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Jenis Tarif Pajak
Ilustrasi | Foto: Tribun Jogja
Sedangkan objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak. Anda tentunya juga sudah terbiasa bukan membayar pajak, baik itu pajak kendaraan, pajak hadiah, pajak penghasilan dan lainnya. Setiap pembayaran pajak memiliki nilai yang sesuai dengan standar perhitungan tarif. Berikut adalah jenis tarif pajak.

1. Tarif Pajak Progresif
Tarif progresif adalah tarif pungutan pajak yang dihitung berdasarkan dasar barang atau hal pengenaan pajak. Persentase tarif akan semakin besar apabila dasar pengenaan pajaknya juga besar. Berdasarkan kenaikan tersebut, pajak progresif dibagi menjadi tiga jenis yaitu progresif progresif, progresif proporsional, dan progresif degresif.

Tarif progresif biasanya digunakan untuk menghitung tarif dari pajak penghasilan atau PPH. Yang diatur dalam UU Nomor 36 pada tahun 2008 pasal 7 ayat 1 huruf a, dengan tarif di bawah ini:
a. Penghasilan 0 hingga Rp 50.000.000 dikenakan tarif 5%
b. Penghasilan Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000 dikenakan tarif 15%
c. Penghasilan Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 dikenakan tarif 25%
d. Penghasilan lebih dari Rp. 500.000.000 dikenakan tarif 30%

2. Tarif Pajak Degresif
Jenis tarif pajak yang kedua ini adalah kebalikan dari tarif sebelumnya, dimana jumlah pungutan pajak persentasenya akan semakin kecil jika jumlah dasar pengenaan pajak semakin besar. jadi ada pengaruh yang negatif.

Dalam hal ini bukan berarti apabila presentasenya kecil, maka jumlah pajak yang akan ditangguhkan semakin kecil juga ya. Sebab semuanya bergantung pada nilai atau jumlah pengenaan pajak. Contoh tarifnya yaitu:
Rp. 100.000.000 x 15% = Rp. 15.000.000
Rp. 250.000.000 x 13% = Rp. 32.250.000
Rp. 500.000.000 x 11% = Rp. 55.000.000
Rp. 600.000.000 x 10% = Rp 162.500.000

3. Tarif Pajak Proporsional
Tarif proporsional tidak dipengaruhi oleh naik dan turunnya dasar objek pengenaan pajak. Sebab tarif yang ditentukan sudah berlaku secara sebanding. Biasanya penentuan tariff menggunakan persentase tetap tanpa harus memperhatikan jumlah yang nantinya akan dijadikan dasar dari pengenaan pajak.

Semakin besar jumlah dasar pengenaan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 mengenai pajak PPN dan PPnBM menggunakan tarif sebesar 10%, gambarnya seperti ini:
Rp. 100.000.000 x 10% = Rp. 10.000.000
Rp. 250.000.000 x 10% = Rp. 25.000.000
Rp. 500.000.000 x 10% = Rp. 50.000.000
Rp. 600.000.000 x 10% = Rp. 60.000.000

4. Tarif Tetap
Jenis tarif pajak tetap adalah pemungutan pajak dengan nominal atau jumlah yang selalu tetap tanpa harus memperhatikan jumlah dasar pengenaan pajak. Tarif semacam ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai atau BM. Sedang berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 200 tarif yang digunakan adalah materai Rp. 3.000 dan Rp 6.000.

5. Tarif Efektif
Tarif efektif sedikit berbeda dengan beberapa tarif sebelumnya sebab, jumlah pajak yang wajib dibayarkan dibandingkan dengan total penghasilan. Penghasilan tersebut tentunya berbeda-beda setiap Wajib Pajak.

Bagaimana ada cukup banyak bukan jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Anda juga bisa mengetahui tarif yang dibayarkan untuk kendaraan dengan cek pajak kendaraan bermotor. Saat ini semua terasa semakin mudah sebab sudah ada cek pajak kendaraan online. Hanya duduk di rumah dan bermain internet saja Anda sudah bisa tau jumlah pajak yang harus dibayarkan. Bahkan bayar secara online juga bisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ingat boss sebelum berkomentar, baca ini dulu
1. Komentar yang relevan dengan tulisan
2. Dilarang live link, komentar yang terdapat link aktif report SPAM, link non aktif tidak akan dikunjungi balik.
3. Dilarang promosi dalam bentuk apapun
4. Dilarang berkomentar SARA, Po*n, J*di, dll
5. Apabila melanggar dihapus dan dilaporkan sebagai SPAM ke Google
6. Tidak perlu nulis link di komentar, yang sudah komentar akan saya kunjungi balik lewat profi google anda.
7. Komentar yang hanya seadanya seperti "Mantab Gan", "Nice Info", dll tidak akan dikunjungi balik.